Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan APBD TA 2005

RIAU – PERUBAHAN ANGGARAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2005

2005

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI RIAU

TAHUN ANGGARAN 2005

ABSTRAK : Bahwa sesuai adanya kebijakan dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis/penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan/terjadi kebutuhan yang mendesak dipandang perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Riau Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :

UU No.61 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000, PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.84 Tahun 2001; PP No.29 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2005; Keppres No.61 Tahun 2004; Kepmendagri No.29 Tahun 2002; Instruksi Mendagri No.4 Tahun 1999;  Perda Provinsi Riau No.4 Tahun 2003;  Perda Provinsi Riau No.1 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2005.
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 4 Februari 2005

CATATAN :

[Download Perda]