Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Riau Pada PT. Bank Riau

PT BANK RIAU – PENYERTAAN MODAL

PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2009

2009

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI RIAU PADA PT BANK RIAU

ABSTRAK

:

Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah di sektor BUMD, dipandang perlu melakukan penyertaan / penambahan modal pada PT Bank Riau yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar Hukum :

UU No.61 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Riau Pada PT Bank Riau dengan sistimatika :

1. Ketentuan Umum;

2. Tujuan;

3. Jenis dan Nilai Modal;

4. Sumber Dana;

5. Bidang Usaha;

6. Ketentuan Lain-Lain;

7. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 25 Agustus 2009.

CATATAN

:

[Download Perda]