Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

APBD 2009 – PERTANGGUNGJAWABAN

PERDA NO. 04  TAHUN 2010

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka melaksanakan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005. Disini, Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang pertanggungjawabn pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa  oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dasar hukum : UU No.61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004;  UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2003; PP No.65 Tahun 2003; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.4 Tahun 2008;Perda Provinsi No 1 tahun 2009; Perda Provinsi No 8 tahun 2009; Pergub Provinsi No 47 tahun 2007;Pergub Provinsi No 54 tahun 2007; Pergub Provinsi No 92 tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 dengan sistimatika:

LRA :

a.        Pendapatan : Rp3.231.912.090.401,02

b.       Belanja        : Rp3.757.480.844.229,41

Surplus/(Defisit)    : Rp(525.568.753.828,39)

c.        Pembiayaan : Rp871.076.872.265,98

–          Penerimaan  : Rp871.076.872.265,98

–          Pengeluaran : Rp230.923.298.712,73

Surplus :                     Rp640.153.573.553,25

STATUS

:

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 24 Agustus 2010

CATATAN

:

[Download Perda]