KESEHATAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 01 TAHUN 2011
2011
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT JIWA TAMPAN PROVINSI RIAU
ABSTRAK : – Bahwa dalam rangka terwujudnya Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau sebagai Pusat Rujukan Pelayanan Kesehatan Jiwa, Rehabilitasi NAPZA, Pendidikan dan Riset yang Profesional dan berbasis masyarakat tahun 2013, memberika pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan meningkatnya status Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau dari kelas B menjadi kelas A, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau..
– Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003. UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009. PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 59 Tahun 2007, Kepmenkes No. 582/Menkes/SK/VI/1997, Kepmenkes No. 909/Menkes/SK/VIII/2001, Kepmenkes No. 889/Menkes/SK/VI/2003, Perda No. 2 Tahun 2008. Perda No. 8 Tahun 2008.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau dengan sistimatika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Penggolongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
9. Sanksi Administratif;
10. Penagihan;
11. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa;
12. Pelayanan yang Dikenakan Retribusi;
13. Retribusi Rawat Jalan dan Rawat Darurat;
14. Kelas Keperawatan;
15. Retribusi Rawat Inap;
16. Retribusi Pelayanan Diagnostik dan Lain-lain;
17. Retribusi Tindakan Medik dan Tindakan Keperawatan;
18. Retribusi Pelayanan Rehabilitasi Medik;
19. Retribusi Pemulasaran Jenazah dan Pemakaian Ambulance;
20. Surat Keterangan Pemeriksaan/ Pengujian Kesehatan;
21. Obat-obatan dan Bahan/ Alat Kesehatan Habis Pakai;
22. Penatausahaan Keuangan;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Penyidikan;
25. Ketentuan Lain-lain;
26. Ketentuan Penutup.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 2 Maret 2011.
CATATAN : –