ALAT ANGKUTAN DI ATAS AIR – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2000
2000
PAJAK ALAT ANGKUTAN DI ATAS AIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka untuk terselenggaranya otonomi daerah dengan baik sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah ,dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber penerimaan pendapatan yang cukup potensial di Provinsi Riau. Selain daripada itu salah satu sumber penerimaan pendapatan yang cukup potensial di Propinsi Riau adalah Pajak Alat Angkutan diatas Air. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan alat angkutan di atas air dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek pajak 3. Dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak 4. Wilayah pemungutan pajak 5. Masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah 6. Penetapan pajak 7. Tata cara pembayaran dan penagihan 8. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi 9. Keberatan dan banding 10. Keringanan, pengurangan dan pembebasan 11. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak 12. Kadaluarsa 13. Pembagian hasil pajak 14. Uang perangsang 15. Ketentuan pidana 16. Penyidikan 17. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 23 Januari 2001 | |
CATATAN |
: |
|