Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pajak Alat Angkutan diatas Air

ALAT ANGKUTAN DI ATAS AIR – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2000

2000

PAJAK ALAT ANGKUTAN DI ATAS AIR

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka untuk terselenggaranya otonomi daerah dengan baik sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah ,dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber penerimaan pendapatan yang cukup potensial di Provinsi Riau. Selain daripada itu salah satu sumber penerimaan pendapatan yang cukup potensial di Propinsi Riau adalah Pajak Alat Angkutan diatas Air.

Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan alat angkutan di atas air dengan sistimatika:

1. Ketentuan umum

2. Nama, objek dan subjek pajak

3. Dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak

4. Wilayah pemungutan pajak

5. Masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah

6. Penetapan pajak

7. Tata cara pembayaran dan penagihan

8. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi

9. Keberatan dan banding

10. Keringanan, pengurangan dan pembebasan

11. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak

12. Kadaluarsa

13. Pembagian hasil pajak

14. Uang perangsang

15. Ketentuan pidana

16. Penyidikan

17. Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 23 Januari 2001
CATATAN

:

[Download Perda]