Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Biaya Pemungutan/Upah Pungut Pendapatan Daerah

BIAYA PEMUNGUTAN/UPAH PUNGUT PENDAPATAN DAERAH – UPAH PUNGUT

PERDA NO. 5 TAHUN 2003

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN/UPAH PUNGUT PENDAPATAN DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa dalam menggali dan meningkatkan pendapatan daerah dimaksud, dipandang perlu menetapkan biaya pemungutan/upah pungut pendapatan daerah

Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 115 Tahun 2000; PP N. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmenkeu No. 6/KMK.04/2001; Kepmendagri No. 27 Tahun 2002 jo Kepmendagri No. 35 Tahun 2002

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian upah pungut kepada petugas dan aparat/instansi penunjang lainnya yang terkait didalam kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan pemungutan atau peningkatan pendapatan daerah dengan sistimatika:

1. Ketentuan umum

2. Pemberian biaya pemungutan/upah pungut

3. Besarnya upah pungut

4. Biaya operasional

5. Ketentuan lain-lain

6. Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 16 Desember 2003
CATATAN

:

[Download Perda]