BIAYA PEMUNGUTAN/UPAH PUNGUT PENDAPATAN DAERAH – UPAH PUNGUT
PERDA NO. 5 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN/UPAH PUNGUT PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam menggali dan meningkatkan pendapatan daerah dimaksud, dipandang perlu menetapkan biaya pemungutan/upah pungut pendapatan daerah |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 115 Tahun 2000; PP N. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmenkeu No. 6/KMK.04/2001; Kepmendagri No. 27 Tahun 2002 jo Kepmendagri No. 35 Tahun 2002 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian upah pungut kepada petugas dan aparat/instansi penunjang lainnya yang terkait didalam kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan pemungutan atau peningkatan pendapatan daerah dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Pemberian biaya pemungutan/upah pungut 3. Besarnya upah pungut 4. Biaya operasional 5. Ketentuan lain-lain 6. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 16 Desember 2003 | |
CATATAN |
: |
|