PELAYANAN KESEHATAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 5 TAHUN 2005
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan meningkatnya beban operasional RSUD seiring dengan meningkatnya indeks harga maka Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1996 tentang tarif paket pelayanan perawatan kesehatan dan pemakaian fasilitas/sarana dan prasarana pada RSUD provinsi Riau, maka dipandang perlu ditinjau kembali secara keseluruhan. Selain daripada itu dengan meningkatnya kelas RSUD milik Provinsi Riau dari Kelas B non Pendidikan menjadi kelas B Pendidikan sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia No. 240/Menkes-Kesos/SK/III/2001 perlu peningkatan fungsi pelayanan kesehatan serta penetapan tarif retribusi pelayanan kesehatan dan pemakaian fasilitas RSUD |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmenkes No. 51/Menkes SK/II/1978; Kepmenkes No. 582/Menkes/SK/VI/1997; Kepmenkes No. 240/Menkes/SK-III/2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pelayanan kesehatan RSUD dengan sistimatika: 1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek pajak 3. Penggolongan retribusi 4. Pelayanan yang dikenakan retribusi 5. Retribusi rawat jalan dan IRD 6. Kelas perwatan 7. Tarif rawat inap 8. Retribusi pemeriksaan penunjang diagnostik 9. Retribusi tindakan medik dan keperawatan 10. Retribusi pelayanan rehabilitasi medik 11. Retribusi pertolongan persalinan, pemusalaran jenazah, visum dan pemakaian ambulan 12. Pemeriksaan/pengujian kesehatan 13. Obat-obatan dan bahan/alat kesehatan habis pakai 14. Masa retribusi, penetapan retribusi dan saat retribusi terhutang 15. Tata cara pemungutan dan sanksi administrasi 16. Tata cara pembayaran 17. Tata cara penagihan, keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran 18. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 19. Kadaluarsa penagihan retribusi 20. Penatausahaan keuangan 21. Ketentuan pidana 22. Ketentuan penyidikan 23. Ketentuan lain-lain 24. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 26 Oktober 2005 | |
CATATAN |
: |
|