Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

PELAYANAN KESEHATAN – RETRIBUSI

PERDA NO. 5 TAHUN 2005

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

ABSTRAK

:

Bahwa dengan meningkatnya beban operasional RSUD seiring dengan meningkatnya indeks harga maka Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1996 tentang tarif paket pelayanan perawatan kesehatan dan pemakaian fasilitas/sarana dan prasarana pada RSUD provinsi Riau, maka dipandang perlu ditinjau kembali secara keseluruhan. Selain daripada itu dengan meningkatnya kelas RSUD milik Provinsi Riau dari Kelas B non Pendidikan menjadi kelas B Pendidikan sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia No. 240/Menkes-Kesos/SK/III/2001 perlu peningkatan fungsi pelayanan kesehatan serta penetapan tarif retribusi pelayanan kesehatan dan pemakaian fasilitas RSUD

Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmenkes No. 51/Menkes SK/II/1978; Kepmenkes No. 582/Menkes/SK/VI/1997; Kepmenkes No. 240/Menkes/SK-III/2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pelayanan kesehatan RSUD dengan sistimatika:

1. Ketentuan umum

2. Nama, objek dan subjek pajak

3. Penggolongan retribusi

4. Pelayanan yang dikenakan retribusi

5. Retribusi rawat jalan dan IRD

6. Kelas perwatan

7. Tarif rawat inap

8. Retribusi pemeriksaan penunjang diagnostik

9. Retribusi tindakan medik dan keperawatan

10. Retribusi pelayanan rehabilitasi medik

11. Retribusi pertolongan persalinan, pemusalaran jenazah, visum dan pemakaian ambulan

12. Pemeriksaan/pengujian kesehatan

13. Obat-obatan dan bahan/alat kesehatan habis pakai

14. Masa retribusi, penetapan retribusi dan saat retribusi terhutang

15. Tata cara pemungutan dan sanksi administrasi

16. Tata cara pembayaran

17. Tata cara penagihan, keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran

18. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi

19. Kadaluarsa penagihan retribusi

20. Penatausahaan keuangan

21. Ketentuan pidana

22. Ketentuan penyidikan

23. Ketentuan lain-lain

24. Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 26 Oktober 2005
CATATAN

:

[Download Perda]