BANTUAN PARTAI POLITIK – PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2007
2007
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK | : | – | Bahwa dengan ditetapkannya Permendagri No.25 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Permendagri No.32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dipandang perlu melakukan Perubahan Atas Perda No.3 Tahun 2006 tentang Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
– | Dasar Hukum :
UU No.61 Tahun 1958; UU No.31 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.29 Tahun 2005; Permendagri No.25 Tahun 2006. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Perda No.3 Tahun 2006 tentang Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan sistimatika:
Pasal I : Merubah ketentuan dalam Pasal 9 dan Lampiran III; Pasal II : Status berlakunya Peraturan Daerah |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal …. |
CATATAN | : | – | Tanggal penetapan dan pengundangan tidak dicantumkan |