PON XVIII – ANGGARAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2008
2008
PENGIKATAN DANA ANGGARAN KEGIATAN TAHUN JAMAK UNTUK PEMBANGUNAN STADION UTAMA PADA KEGIATAN PON XVIII PROVINSI RIAU
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah Ini dibentuk dengan menyesuaikan Pada Undang – undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. |
– | Dasar hukum :
Undang-undang No.61 Tahun 1958, Undang-undang No.17 Tahun 2003, Undang-undang No.1 Tahun 2004, Undang-undang No.10 Tahun 2004, Undang-undang No.32 Tahun 2004, Undang-undang No.15 Tahun 2004, Undang-undang No.25 Tahun 2004, Undang-undang No.32 Tahun 2004, Undang-undang No.33 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 39 tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 85 tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007. |
||
– | Undang-Undang Ini mengatur pengikatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan stadion utama pada kegiatan Pon XVIII Provinsi Riau, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah 3. Kedudukan Keuangan Gubernur dan Wakil Gubernur 4. Kedudukan Keuangan DPRD 5. Asas Umum dan Struktur APBD 6. Penyusunan rancangan APBD 7. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 8. Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD 9. Akuntansi Keuangan Daerah 10.Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD 11.Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemerintah Daerah 12.Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban 13.Pengendalian Intern dan Review Atas Laporan Keuangan Daerah 14.Penyelesaian Kerugian Daerah 15.Ketentuan Peralihan 16.Ketentuan Penutup |
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 15 September 2008 |
|
CATATAN | : | Perda ini juga mengacu pada Undang-undang No. 17 Tahun 2003, Undang-undang No. 1 Tahun 2004, Undang-undang No. 15 Tahun 2004, Undang-undang No. 25 Tahun 2004. |