Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Tahun Jamak Untuk Pembangunan Stadion Utama Pada Kegiatan PON XVIII Provinsi Riau

PON XVIII – ANGGARAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2008

2008

PENGIKATAN DANA ANGGARAN KEGIATAN TAHUN JAMAK UNTUK PEMBANGUNAN STADION UTAMA PADA KEGIATAN PON XVIII PROVINSI RIAU

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah Ini dibentuk dengan menyesuaikan Pada Undang – undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum :

Undang-undang No.61 Tahun 1958, Undang-undang No.17 Tahun 2003, Undang-undang No.1 Tahun 2004, Undang-undang No.10 Tahun 2004, Undang-undang No.32 Tahun 2004, Undang-undang No.15 Tahun 2004, Undang-undang No.25 Tahun 2004, Undang-undang No.32 Tahun 2004, Undang-undang No.33 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 39 tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 85 tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007.

Undang-Undang Ini mengatur pengikatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan stadion utama pada kegiatan Pon XVIII Provinsi Riau, dengan sistematika sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum

2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah

3. Kedudukan Keuangan Gubernur dan Wakil Gubernur

4. Kedudukan Keuangan DPRD

5. Asas Umum dan Struktur APBD

6. Penyusunan rancangan APBD

7. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

8. Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD

9. Akuntansi Keuangan Daerah

10.Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD

11.Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemerintah Daerah

12.Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban

13.Pengendalian Intern dan Review Atas Laporan Keuangan Daerah

14.Penyelesaian Kerugian Daerah

15.Ketentuan Peralihan

16.Ketentuan Penutup

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 15 September 2008

CATATAN : Perda ini juga mengacu pada Undang-undang No. 17 Tahun 2003, Undang-undang No. 1 Tahun 2004, Undang-undang No. 15 Tahun 2004, Undang-undang No. 25 Tahun 2004.

[Download Perda]