ALAT ANGKUTAN – BEA BALIK NAMA
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2000
2000
BEA BALIK NAMA ALAT ANGKUTAN DIATAS AIR
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk menggali dan mengembangkan sumber penerimaan pendapatan Provinsi Riau dipandang perlu menetapkan Bea Balik Nama Alat Angkutan Diatas Air dengan Peraturan Daerah. |
– | Dasar Hukum :
UU No.61 Tahun 1958; UU No.21 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 1997; PP No.82 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.219 Tahun 1958; Keppres No.44 Tahun 1999. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Balik Nama Alat Angkutan Diatas Air dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pungutan; 5. Surat Pemberitahuan; 6. Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; 8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 9. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan; 10. Keberatan dan Banding; 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 12. Kedaluwarsa; 13. Pembagian Hasil Pajak; 14. Uang Perangsang; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 23 Januari 2001 |
CATATAN | : | – |