Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Bea Balik Nama Alat Angkutan diatas Air

ALAT ANGKUTAN – BEA BALIK NAMA

PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2000

2000

BEA BALIK NAMA ALAT ANGKUTAN DIATAS AIR

ABSTRAK : Bahwa untuk menggali dan mengembangkan sumber penerimaan pendapatan Provinsi Riau dipandang perlu menetapkan Bea Balik Nama Alat Angkutan Diatas Air dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :

UU No.61 Tahun 1958; UU No.21 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 1997; PP No.82 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.219 Tahun 1958; Keppres No.44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Balik Nama Alat Angkutan Diatas Air dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Obyek, Subyek Pajak;

3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Penghitungan Pajak;

4. Wilayah Pungutan;

5. Surat Pemberitahuan;

6. Penetapan Pajak;

7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;

8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;

9. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan;

10. Keberatan dan Banding;

11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

12. Kedaluwarsa;

13. Pembagian Hasil Pajak;

14. Uang Perangsang;

15. Ketentuan Pidana;

16. Penyidikan;

17. Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 23 Januari 2001

CATATAN :

[Download Perda]