Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Barang Daerah

BARANG DAERAH – PENGELOLAAN

PERDA NO. 06 TAHUN 2005

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 06 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN BARANG DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat maka harus dikelola secara tertib, efektif dan efisien agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah

Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 81 Tahun 1982; Keppres No. 61 Tahun 2004; Kepmendagri No. 26 Tahun 1996; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmenkimpraswil No. 373/KPTS/M/2001; Kepmendagri No. 12 Tahun 2003; Kepmendagri No. 152 Tahun 2004; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Perda No. 2 Tahun 2001

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang daerah dengan sistimatika:

1.   Ketentuan umum

2.   Maksud dan tujuan

3.   Kedudukan

4.   Wewenang, tanggung jawab pejabat pengelola barang

5.   Perencanaan dan pengadaan

6.   Penyimpanan dan penyaluran

7.   Inventarisasi, mutasi dan penilaian

8.   Pemeliharaan

9.   Pengamanan

10. Pemanfaatan

11. Perubahan status hukum

12. Pengelolaan barang daerah yang dipisahkan

13. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan

14. Pembiayaan

15. Tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang

16. Sengketa barang daerah

17. Sanksi administrasi

18. Ketentuan peralihan

19. Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 1 November 2005
CATATAN

:

[Download Perda]