BARANG DAERAH – PENGELOLAAN
PERDA NO. 06 TAHUN 2005
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 06 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN BARANG DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat maka harus dikelola secara tertib, efektif dan efisien agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 81 Tahun 1982; Keppres No. 61 Tahun 2004; Kepmendagri No. 26 Tahun 1996; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmenkimpraswil No. 373/KPTS/M/2001; Kepmendagri No. 12 Tahun 2003; Kepmendagri No. 152 Tahun 2004; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Perda No. 2 Tahun 2001 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang daerah dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Maksud dan tujuan 3. Kedudukan 4. Wewenang, tanggung jawab pejabat pengelola barang 5. Perencanaan dan pengadaan 6. Penyimpanan dan penyaluran 7. Inventarisasi, mutasi dan penilaian 8. Pemeliharaan 9. Pengamanan 10. Pemanfaatan 11. Perubahan status hukum 12. Pengelolaan barang daerah yang dipisahkan 13. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan 14. Pembiayaan 15. Tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang 16. Sengketa barang daerah 17. Sanksi administrasi 18. Ketentuan peralihan 19. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 1 November 2005 | |
CATATAN |
: |
|