PENGELOLAAN AIR TANAH DAN AIR PERMUKAAN – PERIZINAN
PERDA NO. 6 TAHUN 2006
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH DAN AIR PERMUKAAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, maka pengelolaan air tanah dan air permukaan menjadi kewenangan daerah sesuai lingkup kewenangannya. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP N. 22 Tahun 1982; PP No. 23 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Kep. Bersama Menteri PU dan Menteri Pertambangan dan Energi No. 04/Kpts/1991.0076/K/101 M.PE/1991; Kep Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1451.K/10/MEN/2000; Kepmen LH No. 17 Tahun 2001 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah dan air permukaan dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Azas dan landasan 3. Wewenang dan tanggung jawab pengelolaan 4. Kegiatan pengelolaan 5. Penerimaan daerah 6. Pelanggaran 7. Pencabutan izin 8. Sanksi administratif 9. Ketentuan pidana 10.Penyidikan 11.Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 14 Agustus 2006 | |
CATATAN |
: |
|