PERDA 2/2006 – PERUBAHAN
PERDA NO. 6 TAHUN 2009
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PENGIKATAN DANA ANGGARAN KEGIATAN TAHUN JAMAK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk dalam merubah peraturan daerah nomor 2 tahun 2006 karena ada beberapa kendala yang menyebabkan tertundanya pekerjaan tahun jamak sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah tersebut. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.80 Tahun 2003; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.2 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak dengan sistimatika:
§ Mengubah pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan d § Mengubah pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, e, f, g, h, i, j, k l dan dan m. |
|
STATUS |
: |
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 16 September 2009 |
|
– |
||
CATATAN |
: |
– |