INFRASTRUKTUR PENUNJANG- PENGIKATAN DAN A
PERDA NO. 7 TAHUN 2010
PENGIKATAN DANA ANGGARAN KEGIATAN TAHUN JAMAK UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENUNJANG PENYELENGGARAAN PON XVIII PROVINSI RIAU TAHUN 2012
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan PON XVIII di Provinsi Riau melalui pembangunan infrastruktur penunjang menggunakan dana anggaran tahun jamak. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.3 Tahun 2005; PP No.29 Tahun 2000; UU No.58 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.17 Tahun 2007; Keppres No.80 Tahun 2003; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.7 Tahun 2007. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak Untuk Pembangunan Infrastruktur Penunjang Penyelenggaraan Pon Xviii Provinsi Riau Tahun 2012 dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Sumber dan Jumlah Dana 4. Penggunaan Dana Anggaran 5. Jenis Kegiatan dan Pelaksanaan Pekerjaan 6. Perencanaan dan Pengelolaan Dana Anggaran 7. Pertanggungjawaban dan Pengawasan 8. Penyesuaian Harga 9. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 4 Oktober 2010 |
|
– |
||
CATATAN |
: |
– |