IZIN PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2000
2000
RETRIBUSI IZIN PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan pembuangan limbah cair ke media lingkungan maka dalam rangka pengendalian, guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan serta peningkatan PAD, dipandang perlu pengaturan dalam suatu Peraturan Daerah |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 18 Tahun 1997 Jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 1998; Kepmen-LH No. Kep-51/MENLH/10/1995; Kepmen-LH No. Kep-52/MENLH/10/1995; Kepmen-LH No. Kep-58/MENLH/10/1995; Kepmen-LH No. Kep-42/MENLH/10/1996 |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan retribusi atas pemberian izin pengendalian dan atas kegiatan pembuangan limbah cair dengan sistimatika: 1. Ketentuan umum 2. Nama, obyek, subyek retribusi 3. Penggolongan retribusi 4. Pemberian izin dan masa berlaku 5. Retribusi 6. Penetapan dan pembiayaan 7. Pembagian dan retribusi 8. Keringanan dan pembebasan 9. Pembinaan dan pengawasan 10. Ketentuan pidana 11. Penyidikan 12. Ketentuan peralihan 13. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 23 Januari 2001 | |
CATATAN |
: |
|