MUATAN – PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2005
2005
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MUATAN LEBIH
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk memelihara perkembangan antar daerah yang seimbang dalam bidang Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan dan dalam rangka keselamatan orang dan barang, dipandang perlu melakukan penertiban pemanfaatan jalan dan pengendalian kelebihan muatan dengan Peraturan Daerah. |
– | Dasar Hukum :
UU No.61 Tahun 1958; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 1985; UU No.14 Tahun 1992; UU No.41 Tahun 1993; UU No.42 Tahun 1993; UU No.43 Tahun 1993; UU No.44 Tahun 1993; UU No.25 Tahun 2000; UU No.34 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2001; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengawasan Dan Pengendalian Muatan Lebih dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Penerbitan Penggunaan Jalan; 3. Pengendalian Muatan Lebih; 4. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Laporan; 5. Ketentuan Pidana; 6. Penyidikan; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 1 November 2005. |
CATATAN | : | – |