WALET – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2007
RETRIBUSI IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka mengatur dan mengurus Rumah Tangga Daerah di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan yang pembiayaannya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD); selain itu untuk menjaga ketertiban dan kelestarian fungsi lingkungan. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.13 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.4 Tahun 1993; Perda No.15 Tahun 2000; Perda No.7 Tahun 2001. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Ketentuan Perizinan 5. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa 6. Prinsip Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 8. Masa Retribusi Izin Usaha dan Saat Retribusi Terutang 9. Wilayah Pemungutan 10.Surat Pendaftaran 11.Penetapan Retribusi 12.Tata Cara Pemungutan 13.Sanksi Administrasi 14.Tata Cara Pembayaran 15.Tata Cara Penagihan 16.Keberatan 17.Pengembalian Kelebihan Pembayaran 18.Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 19.Kadaluarsa Penagihan 20.Ketentuan Pidana 21.Penyidikan 22.Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 29 Desember 2007 | |
CATATAN |
: |
– |