BUMD PT. RIAU BANGKIT – PEMBENTUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2005
2005
PEMBENTUKAN BUMD PT. RIAU BANGKIT
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi Riau Tahun 2020, dipandang perlu membentuk Holding Company BUMD PT. Riau Bangkit sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong BUMD yang sudah didirikan oleh Pemerintah Provinsi Riau yang berorientasi bisnis, mandiri dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; Perda No. 8 Tahun 1990; Perda No. 36 Tahun 2001; Perda No. 5 Tahun 2002; Perda No. 09 Tahun 2002; Perda No. 11 Tahun 2002; Perda No. 19 Tahun 2002 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan BUMD PT. RIAU BANGKIT dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Pendirian 3. Maksud dan tujuan 4. Tempat kedudukan dan kegiatan usaha 5. Modal dan saham 6. Rapat umum pemegang saham 7. Pengangkatan dan pemberhentian direksi 8. Komisaris 9. Kepegawaian 10.Tahun buku, rencana kerja dan anggaran 11.Penetapan dan pembagian laba bersih 12.Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan 13.Pembubaran dan likuidasi 14.Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 22 Desember 2005 | |
CATATAN |
: |
|