Perda Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Holding Company PT Riau Bangkit

BUMD PT. RIAU BANGKIT – PEMBENTUKAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2005

2005

PEMBENTUKAN BUMD PT. RIAU BANGKIT

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi Riau Tahun 2020, dipandang perlu membentuk Holding Company BUMD PT. Riau Bangkit sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong BUMD yang sudah didirikan oleh Pemerintah Provinsi Riau yang berorientasi bisnis, mandiri dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional

Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; Perda No. 8 Tahun 1990; Perda No. 36 Tahun 2001; Perda No. 5 Tahun 2002; Perda No. 09 Tahun 2002; Perda No. 11 Tahun 2002; Perda No. 19 Tahun 2002

Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan BUMD PT. RIAU BANGKIT dengan sistimatika:

1.  Ketentuan umum

2.  Pendirian

3.  Maksud dan tujuan

4.  Tempat kedudukan dan kegiatan usaha

5.  Modal dan saham

6.  Rapat umum pemegang saham

7.  Pengangkatan dan pemberhentian direksi

8.  Komisaris

9.  Kepegawaian

10.Tahun buku, rencana kerja dan anggaran

11.Penetapan dan pembagian laba bersih

12.Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan

13.Pembubaran dan likuidasi

14.Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 22 Desember 2005
CATATAN

:

[Download Perda]