INSPEKTORAT, BAPPEDA, LEMBAGA TEKNIS – ORGANISASI – TATA KERJA
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2008
2008
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI RIAU
ABSTRAK | : | – | Bahwa diubahnya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Provinsi Riau yang mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Provinsi Riau. |
– | Dasar hukum :Undang-undang No.61 Tahun 1958; Undang-undang No.10 Tahun 2004; Undang-undang No.32 Tahun 2004; Undang-undang No.33 Tahun 2004; Undang-undang No.16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Riau No.2 Tahun 2008. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengatur organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah Provinsi Riau, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Inspektorat; 4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 5. Badan Penelitian dan Pengembangan; 6. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; 7. Badan Lingkungan Hidup; 8. Badan Ketahanan Pangan; 9. Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah; 10.Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi; 11.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa; 12.Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; 13.RSJ Tampan; 14.Badan Kepegawaian Daerah; 15.RSUD Arifin Achmad; 16.Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan; 17.Badan Pelayanan Perizinan Terpadu; 18.Badan Penghubung; 19.Satuan Polisi Pamong Praja; 20.Unit Pelaksana Teknis Badan; 21.Kelompok Jabatan Fungsional; 22.Tata Kerja; 23.Eselonisasi; 24.Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; 25.Pembiayaan; 26.Ketentuan Peralihan; 27.Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
1. Perda Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Riau; 2. Perda Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Administrasi dan DIKLAT Pegawai Propinsi Riau; 3. Perda Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Pengolahan Data Elektronik Propinsi Riau; 4. Perda Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Pengawas Propinsi Riau; 5. Perda Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Penelitian dan Pengembangan Propinsi Riau ; 6. Perda Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Promosi dan Investasi Propinsi Riau; 7. Perda Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Informasi dan Kesatuan Bangsa Propinsi Riau; 8. Perda Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Perpustakaan dan Arsip Propinsi Riau; 9. Perda Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Riau; 10.Perda Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Ketahanan Pangan Propinsi Riau; 11.Perda Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Kesejahteraan Sosial Propinsi Riau; 12.Perda Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Propinsi Riau; 13.Perda Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Penghubung Pemerintah Propinsi Riau di Jakarta; 14.Perda Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Polisi Pamong Praja Propinsi Riau; 15.Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Riau; 16.Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru; 17.Keputusan Gubernur Riau Nomor 29 Tahun 2005 tentang Pelayanan Terpadu Rekomendasi dan Perizinan Pemerintah Provinsi Riau; dinyatakan dicabut dan tidak berlaku; Diundangkan pada tanggal 05 Desember 2008 |
CATATAN | : | – |