BUMD BIDANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI PT. RIAU PETROLIUM – PEMBENTUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2002
2002
PEMBENTUKAN BUMD BIDANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI PT. RIAU PETROLIUM
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka memberdayakan masyarakat Riau dan keikutsertaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam nasional di Provinsi Riau untuk permbangunan daerah, dipandang perlu membentuk BUMD bidang pertambangan |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan BUMD PT. RIAU PETROLIUM dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Pendirian 3. Maksud dan tujuan 4. Tempat kedudukan dan kegiatan usaha 5. Modal dan saham 6. Rapat umum pemegang saham 7. Direksi 8. Komisaris 9. Kepegawaian 10. Tahun buku, rencana kerja dan anggaran 11. Penetapan dan pembagian laba bersih 12. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan 13. Pembubaran dan likuidasi 14. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 12 Juli 2002 | |
CATATAN |
: |
|