Perda Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi PT Riau Petroleum

BUMD BIDANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI PT. RIAU PETROLIUM – PEMBENTUKAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2002

2002

PEMBENTUKAN BUMD BIDANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI PT. RIAU PETROLIUM

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka memberdayakan masyarakat Riau dan keikutsertaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam nasional di Provinsi Riau untuk permbangunan daerah, dipandang perlu membentuk BUMD bidang pertambangan

Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999

Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan BUMD PT. RIAU PETROLIUM dengan sistimatika:

1. Ketentuan umum

2. Pendirian

3. Maksud dan tujuan

4. Tempat kedudukan dan kegiatan usaha

5. Modal dan saham

6. Rapat umum pemegang saham

7. Direksi

8. Komisaris

9. Kepegawaian

10. Tahun buku, rencana kerja dan anggaran

11. Penetapan dan pembagian laba bersih

12. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan

13. Pembubaran dan likuidasi

14. Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 12 Juli 2002
CATATAN

:

[Download Perda]