DINAS – ORGANISASI – TATA KERJA
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2008
2008
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI RIAU
ABSTRAK | : | – | Bahwa diubahnya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Provinsi Riau yang mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Provinsi Riau. |
– | Dasar hukum :
Undang-undang No.61 Tahun 1958; Undang-undang No.10 Tahun 2004; Undang-undang No.32 Tahun 2004; Undang-undang No.33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Riau No.2 Tahun 2008. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur organisasi dan tata kerja dinas daerah Provinsi Riau, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Dinas Pendidikan; 4. Dinas Pemuda dan Olahraga; 5. Dinas Kesehatan; 6. Dinas Sosial; 7. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan; 8. Dinas Perhubungan; 9. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; 10.Dinas Pekerjaan Umum; 11.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; 12.Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 13.Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura; 14.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; 15.Dinas Perikanan dan Kelautan; 16.Dinas Perkebunan; 17.Dinas Kehutanan; 18.Dinas Pertambangan dan Energi; 19.Dinas Pendapatan; 20.Dinas Komunikasi, Informatika dan Pengolahan Data Elektronik; 21.Unit Pelaksana Teknis Dinas; 22.Kelompok Jabatan Fungsional; 23.Tata Kerja; 24.Eselonisasi; 25.Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; 26.Pembiayaan; 27.Ketentuan Peralihan; 28.Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka : 1. Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendapatan Propinsi Riau; 2. Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Propinsi Riau; 3. Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perhubungan Propinsi Riau; 4. Perda Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau; 5. Perda Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Riau ; 6. Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Riau; 7. Perda Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Riau; 8. Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Tanaman Pangan Propinsi Riau; 9. Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Riau; 10.Perda Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perkebunan Propinsi Riau; 11.Perda Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan Propinsi Riau; 12.Perda Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kehutanan Propinsi Riau; 13.Perda Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendidikan Propinsi Riau; 14.Perda Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata Propinsi Riau; 15.Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan Propinsi Riau; 16.Perda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Propinsi Riau; 17.Perda Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Riau; 18.Keputusan Gubernur Riau Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kantor Pendapatan Daerah dan Pos Pelayanan Pendapatan Daerah Dinas Pendapatan Propinsi Riau dinyatakan dicabut dan tidak berlaku; Diundangkan pada tanggal 05 Desember 2008 |
CATATAN | : | – |