Perda Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Retribusi Dispensasi Penggunaan Jalan Bagi Kendaraan Bermotor Yang Tidak Terdaftar

PENGGUNAAN JALAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2000

2000

RETRIBUSI DISPENSASI PENGGUNAAN JALAN BAGI KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK TERDAFTAR

ABSTRAK :

Bahwa dalam rangka pengendalian dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dipandang perlu mengatur penggunaan jalan bagi kendaraan bermotor yang tidak terdaftar tetapi beroperasi di Provinsi Riau yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar Hukum :

UU No.61 Tahun 1958; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.5 Tahun 1975; PP No.6 Tahun 1975; PP No.19 Tahun 1997; PP No.20 Tahun 1997; PP No.21 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.18 Tahun 2000; Permendagri No.11 Tahun 1975; Permendagri No.8 Tahun 1978; Permendagri No.4 Tahun 1979; Permendagri No.4 Tahun 1985; Permendagri No.2 Tahun 1994; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Permendagri No.94 Tahun 1984; Permendagri No.903-1316 tanggal 18 September 1985; Kepmendagri No.51 Tahun 1985; Permendagri No.903-379 tanggal 11 April 1987; Kepmendagri No.110 Tahun 1998; Surat Mendagri No.910/3316/PUOD tanggal 7 Oktober 1998; Perda Provinsi Riau No.1 Tahun 2000; Perda Provinsi Riau No.2 Tahun 2000; Keputusan DPRD No.05/KPTS/DPRD/1997 Tahun 1997; Surat Keputusan DPRD No.3/Kpts/DPRD/2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2000.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;Diundangkan pada tanggal 10 November 2000
CATATAN :

[Download Perda]