Pekanbaru – Selasa, 22 November 2022. Untak pertama kalinya pada semester II TAhun 2022, Kabupaten Indragiri Hulu menerima LHP Kinerja atas Efektivtias Manajemen Aset TAhun 2021 dan 2022 (sd. Semester I) yang bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman No.721 Pekanbaru.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Indria Syzinia S.E., M.Si., Ak., CA. CSFA menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Elda Suhanura, SH, MH dan kepada Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi, SE.
Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi serta efektivitas yang lazim dilakukan untuk kepentingan manajemen dan dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Maksud pemeriksaan kinerja adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Pemeriksaan kinerja atas suatu tema tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan BPK yang telah disusun sebelumnya.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyampaikan agar Pemerintah Kabuapten Indragiri Hulu menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ketua DPRD menanggapi temuan dan rekomendasi BPK menyatakan akan menggunakan haknya untuk berkonsultasi dengan pihak BPK Perwakilan, sedangkan Bupati Inhu dalam sambutannya akan segera mungkin menyelesaikan rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.