Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
2016
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
3 HLM
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
-
Abstrak :
- – bahwa salah satu kontribusi penting untuk membiayai pembangunan daerah bagi peningkatan kemakmuran rakyat adalah dengan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui penerimaan pajak daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2011.
- – Peraturan Daerah ini berisi 1 (satu) Bab, 3 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum;
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
- Pajak Restoran
CATATAN :
PERDA NOMOR 7 TAHUN 2016