Perda Nomor 7 Tahun 2016 Kota Dumai

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
2016
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
3 HLM
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran


    Abstrak :

  • – bahwa salah satu kontribusi penting untuk membiayai pembangunan daerah bagi peningkatan kemakmuran rakyat adalah dengan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui penerimaan pajak daerah;

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2011.

  • – Peraturan Daerah ini berisi 1 (satu) Bab, 3 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum;


  • CATATAN :

  • Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
  • Pajak Restoran



PERDA NOMOR 7 TAHUN 2016