PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PERBUP ROKAN HILIR Nomor 31 Tahun 2019 Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan Wakil Bupati serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir

Abstrak   : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan Wakil Bupati serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 106 Tahun 2018.
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan Wakil Bupati serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Peraturan bupati ini berisi V Bab 7 Pasal yang antara lain: Bab I: Ketentuan Umum Bab II: Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bab III: Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bab IV: Pendanaan Bab V: Ketentuan Penutup
Catatan   Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal  22 Mei 2019 Ditetapkan di Bagansiapiapi  pada tanggal  22 Mei 2019