Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi terus menggencarkan upaya pemberantasan penambangan emas tanpa izin (PETI). Sejak awal 2024 hingga 2 Februari 2025, sebanyak 114 rakit dari 21 kasus PETI telah dimusnahkan di berbagai kecamatan di Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, melalui Kasi Humas Iptu Aman Sembiring, mengungkapkan bahwa Polsek Singingi Hilir mencatat jumlah penindakan tertinggi dengan 4 kasus dan 22 rakit yang dimusnahkan.
Disusul Polsek Singingi dengan 3 kasus dan 13 rakit, serta Polsek Kuantan Tengah dengan 4 kasus dan 16 rakit yang diamankan. Sementara itu, tim Polres Kuansing sendiri berhasil menindak 4 kasus dengan total 39 rakit yang diamankan.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak merusak lingkungan melalui aktivitas PETI. Hingga saat ini, sudah dilakukan sekitar 143 kali sosialisasi guna meningkatkan kesadaran hukum, khususnya bagi pelaku usaha ilegal,” ujar Iptu Aman Sembiring, Senin (3/2/2025).