PERWAKILAN PROVINSI RIAU

Program Pengendalian Gratifikasi

Dalam melaksanakan tugas kedinasan dan jabatannya, setiap Pelaksana BPK dapat terkait dengan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi baik dari pihak internal maupun pihak eksternal BPK. Gratifikasi telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten​​tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk mengatur hal-hal terkait gratifikasi bagi pelaksana BPK, BPK telah menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 305a/K/X-XIII.2/7/2014 tentang ​Program Pengendalian Gratifikasi pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan​​. Keputusan Sekretaris Jenderal BPK tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.  Info lengkap mengenai Program Pengendalian Gratifikasi dan cara pelaporannya ​dapat diakses melalui tautan di bawah ini:​

Free WordPress Themes, Free Android Games