Pusat Kurangi Transfer dana, APBD-P Kepulauan Meranti Diprediksi Berkurang Sekitar Rp 200 Miliar

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kepulauan Meranti 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti.

Sektetaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Kamsol mengatakan dalam RAPBD-P tersebut terjadi pengurangan anggaran melalui refocusing ke 6 yang mengakibatkan pengurangan anggaran sekitar Rp 200 miliar.

“Perubahan kita sudah minggu ke dua kemarin sudah masuk ke DPR. Terjadi pemotongan anggaran 50 persen anggaran yang belum dilaksanakan, setelah kita potong itu berkurang hampir Rp 200 miliar lebih,” ungkap Kamsol saat ditemui di kantornya Jumat (25/9/2020) sore.

Kamsol mengatakan pengurangan terjadi karena banyak terjadi pengurangan dana transfer pusat dan refocusing yang terjadi selama pandemi Covid 19.

“Karena penerimaan negara yang terbatas berimbas kepada dana transfer pusat yang berkurang ke daerah,” ujar Kamsol.

Dikatakan Kamsol saat ini kondisi negara saat ini memang tidak memiliki penerimaan sama sekali.

“Sama sekali tidak ada pendapatan yang masuk, hal ini berimbas terhadap anggaran yang ada di daerah,” tuturnya.

“Sehingga sebenarnya perubahan yang dilakukan sekarang ini legalitas daripada refocusign ke 6 yang dilakukan kemarin, ” terang dia.

“Sekaligus untuk memasukkan kembali kegiatan-kegiatan yang dilakukan kemarin dalam visi perubahan dalam rangka menangani Covid. Karena saat penganggaran dulu Covid belum masuk,” ujar Kamsol.

Kamsol menegaskan bahwa melalui hasil refocusing sebelumnya melalui APBD-P yang diusulkan Pemkab Kepulauan Meranti tidak ada penambahan kegiatan atau program baru.

“Jadi kita tinggal melanjutkan saja, malah mengurangi kegiatan-kegiatan sebelumnya.

Hampir semua SKPD kegiatannya berkurang, bahkan rata-rata mengeluh semua,” ujar Kamsol.

Dirinya mengatakan bahwa sejumlah kegiatan yang mengalami tunda bayar juga berkemungkinan akan dibayarkan pada tahun anggaran 2021.

“Jadi bila tidak memungkinkan dibayar tahun 2020 kota bayarkan nanti di tahun 2021.” Pungkasnya. (tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan).

Link berita terkait