RIAUPOS.CO – Rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025, menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilakukan, Selasa (19/11) siang, di ruang rapat paripurna Putri Kaca Mayang, Kantor DPRD Kabupaten Siak.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Syarif, Wakil Ketua II Laiskar Jaya, para anggota DPRD, unsur forkopimda dan juga para asisten, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak telah menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan mekanisme yang berlaku.