Pekanbaru – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau pada Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau. Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2023 diserahkan oleh Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M. Dalam sambutannya, Angota V menyampaikan bahwa, tugas BPK tidak hanya memberikan opini, tetapi juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, BPK menyampaikan rekomendasi yang tidak bertujuan sebagai kritik, melainkan sebagai panduan konstruktif untuk meningkatkan sistem, proses, dan tata kelola keuangan daerah. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan di masa yang akan datang.
Untuk tahun 2023, pemerintah Provinsi Riau kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian ini adalah yang ke-13 kalinya bagi Pemerintah Provinsi Riau. Namun demikian, BPK mengidentifikasi beberapa masalah terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan. Diantaranya mengenai kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta manajemen aset yang belum maksimal. Atas permasalahan tersebut, BPK mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk segera menindaklanjutinya.
Selain itu, Angota V BPK RI juga menyampaikan bahwa Provinsi Riau telah mencapai tingkat kesesuaian terhadap rekomendasi BPK, yaitu sebesar 78,08% dari tahun 2005 hingga Desember 2023. Secara umum, angka ini telah melampaui target nasional sebesar 75%. Namun, tindak lanjut Provinsi Riau selama tahun 2020 sampai dengan Desember 2023, baru mencapai 48,23%. Ini menunjukkan masih banyak upaya yang dibutuhkan untuk mencapai target nasional.
Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
BPK berharap pemerintah daerah tidak hanya berfokus kepada perolehan opini WTP. Namun lebih memprioritaskan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh dengan mengutamakan inisiatif-inisiatif yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong peningkatan perekonomian secara keseluruhan.