Renstra BPK 2020–2024 merupakan dokumen awal dalam tahapan perencanaan strategis BPK untuk periode tahun 2020–2024 sebagai kelanjutan Renstra BPK periode sebelumnya. Periode penyusunan Renstra BPK 2020–2024 ini menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk memudahkan dalam penyusunan arah kebijakan pemeriksaan dan tata kelola organisasi selama lima tahun ke depan dengan menyelaraskan agenda pembangunan nasional dan merespon dampak bencana pandemi COVID-19. Hal ini merupakan langkah BPK agar hasil pemeriksaan BPK nantinya dapat bermanfaat untuk pengambilan keputusan oleh lembaga perwakilan, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mencapai tujuan negara.
Renstra BPK 2020–2024 disusun dengan melibatkan seluruh jajaran di lingkungan BPK. Oleh karena itu, keberhasilan dari Renstra BPK ini ditentukan oleh peran aktif dari seluruh jajaran di lingkungan BPK untuk mengimplementasikannya dan mencapai visi, misi, tujuan, sasaran strategis serta target-target pengukurannya.
Mari kita rapatkan barisan untuk melaksanakan implementasi Renstra BPK 2020-2024 demi kemajuan dan kejayaan BPK ke depan melalui peran aktif dalam pemeriksaan untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.
Rencana Strategis BPK 2020 – 2024
Rencana Strategis BPK 2016 – 2020
RENCANA STRATEGIS BPK PERWAKILAN PROVINSI RIAU 2020 – 2024
Untuk melaksanakan tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Pasal 2003 tentang Keuangan Negara, BPK dibantu oleh Pelaksana BPK, yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, unit pelaksana tugas pemeriksaan, unit pelaksana tugas penunjang, perwakilan, pemeriksa, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai kebutuhan.
BPK Perwakilan Provinsi Riau merupakan perwakilan BPK di Provinsi Riau yang dibentuk tahun 2005. BPK Perwakilan Provinsi Riau diberikan tugas oleh BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara di wilayah Provinsi Riau. Dalam struktur organisasi pelaksana BPK, BPK Perwakilan Provinsi Riau berada dibawah Auditorat Utama Keuangan Negara V (AKN V) dan bertanggungjawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara V (Tortama KN V).
Rencana Strategis BPK Perwakilan Provinsi Riau 2020 – 2024
Rencana Strategis BPK Perwakilan Provinsi Riau 2016 – 2020
VISI
“Menjadi Lembaga Pemeriksa Tepercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara”.
MISI
- Memeriksa tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara untuk memberikan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan;
- Mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti keuangan negara; dan
- Melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya.
TUJUAN
“Meningkatnya tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat”.
SASARAN STRATEGIS
“Meningkatnya pemanfaatan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta penyelesaian ganti kerugian negara yang didukung tata kelola organisasi yang berkinerja tinggi”.
NILAI-NILAI DASAR
Independensi
Kami menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, kami bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi.
Integritas
Kami membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
Profesionalisme
Kami membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.