Provinsi Riau tengah menghadapi tantangan keuangan akibat tertundanya transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Salah satu faktor utama yang mempengaruhi kondisi ini adalah pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Ketua Umum KAMMI Wilayah Riau, Febriansyah, menyinggung dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas anggaran daerah. Menurutnya, Riau memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan negara, terutama dari sektor minyak dan gas (migas).
“Dari hasil minyak, negara memperoleh 85% pendapatan, sementara dari gas mencapai 70%. Namun, daerah hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dan Participating Interest (PI) sebesar 10% dari pengelolaan Blok Rokan,” ujar Febriansyah.
Ia menambahkan bahwa Riau juga memberikan kontribusi dari sektor lain yang turut menopang perekonomian nasional.