Mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi, mantan Kabag Umum, Novin Karmila, mendesak agar anggaran untuk kegiatan di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) segera dicairkan, dibanding bagian lain. Padahal ketika itu keuangan daerah sedang minus.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Harianto, saat menjadi saksi untuk ketiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (20/5/2025).
Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila didakwa melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru dengan modus pemotongan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan.