Sebanyak 36 ruas jalan di Kota Pekanbaru beralih status menjadi jalan provinsi sehingga untuk perbaikan dan perawatannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah di Pekanbaru, Rabu, menyampaikan bahwa peralihan status jalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023. Peralihan tersebut tidak diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, jalan yang beralih status sebagian besar merupakan jalan penghubung. Contohnya, Jalan Cipta Karya yang menghubungkan Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, makanya diambil alih Provinsi.
Kemudian, ada juga jalan yang sebelumnya kewenangannya terbagi. Misalnya, Jalan Soekarno-Hatta yang dulu kewenangan kota dan provinsi dan sekarang sudah semua diambil Pemprov. Terkait peralihan status itu, lanjutnya, memberikan keuntungan bagi Pemkot Pekanbaru. Dinas PUPR Pekanbaru ke depannya bisa lebih fokus memperbaiki kerusakan badan jalan yang menjadi tanggung jawab Pemkot Pekanbaru.