Pekanbaru (16/06/2023), BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 dari BPK Perwakilan Provinsi Riau kepada empat pemda se-lingkung Provinsi Riau. Bertempat di Ruang Rapat Kalan, Pemda yang menerima LHP yaitu, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Indragiri Hilir
LHP LKP TA 2022 diserahkan langsung oleh Plt. Kalan BPK Provinsi Riau Arman Syifa kepada para pimpinan DPRD dan kepala daerah pada masing-masing pemda dengan diawali penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST). Penyerahan ini merupakan rangkaian akhir dari kegiatan pemeriksaan LK TA 2022 sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya, acara dilanjutkan oleh sambutan dari Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Arman Syifa yang menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, keempat pemda tersebut berhasil meraih dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meskipun pemda-pemda tersebut telah meraih predikat WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dan telah memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. “Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujarnya. Menanggapi sambutan tersebut, kepala daerah dan pimpinan DPRD sepakat serta berharap dapat menyelesaikan rekomendasi dalam waktu yang secepat mungkin dengan bimbingan dan arahan dari BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan (LK) bertujuan untuk memberikan opini tentang “kewajaran” penyajian LK, termasuk pemberikan opini WTP. Pemberian opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” LK bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.