(Temuan Penyimpangan Keuangan Oleh BPK Riau)
Bangkinang – Sekda Kampar, Drs. Zulher mengatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau terhadap hasil laporan keuangan Pemkab Kampar tahun 2008 yang diumumkan beberapa waktu lalu sudah tidak masalah lagi.
“Soal temuan BPK itu tidak ada masalah lagi. Itu administrasi saja. Sudah selesai, tidak ada masalah lagi,” kata Zulher singkat kepada Tribun, Senin (5/10) saat ditemui di ruang kerjanya. namun ia tidak menjelaskan proses penyelesaian temuan BPK tersebut.
Akhir Agustus lalu, BPK Perwakilan Riau mengeluarkan rilis tentang hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kampar Tahun 2008. BPK Perwakilan Riau menemukan sejumlah penyimpangan. Total nilai temuan penyimpangan tersebut sebesar Rp59.940.159.774,37. Sebesar Rp1.416.825.644,48 merupakan kerugian daerah. BPK juga memberi batas waktu kepada Pemkab Kampar untuk melengkapi kekurangan dalam laporan keuangan tersebut.
Temuan penyimpangan oleh BPK Perwakilan Riau tersebut terdiri dari lima penyimpangan yang berkaitan dengan Sistem Pengendalian Intern dan 14 penyimpangan berkaitan dengan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Lima penyimpangan intern tersebut adalah Penatausahaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar tidak sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, terdapat cek beredar (Outstanding cheque), atas AP2D ganti uang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada 31 Desember 2008 sebesar Rp65.112.500.
Begitu juga pengelolaan dan penatausahaan persediaan obat-obatan pada gudang farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar tidak tertib. Peneaan biaya pengurusan SKT dan SK-GR pada kantor-kantor Kecamatan belum diatur dengan Peraturan Daerah dan pertanggungjawaban Dana Block Grant tidak mengikuti juklak yang ditetapkan dan terlambat disampaikan sebesar Rp9.560.000.000.
Penyimpangan yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap perundang-undangan berjumlah 14 tersebut adalah Pendapatan asli daerah pada RSUD Bangkinang tahun anggaran 2004 belum disetor sebesar Rp91.805.000.
Kelebihan pembayaran item pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B pada paket pekerjaan peningkatan jalan Sungai Pinang-Sungai Galuh dan peningkatan jalan desa Kampung Panjang dan peningkatan jalan Simpang Muara Takus – Candi Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar sebesar Rp67.183.528.
Penyimpanganlainnya, kelebihan pembayaran sbeesar Rp100.342.116,11 dan kerusakan fisik jalan senilai Rp161.017.416,75 pada paket peningkatan Jalan Simpang Batu Bersurat – tanjung di Kecamatan XIII Koto Kampar.
Ditambah penggunaan sisa UYHD pada Dinas Kehutanan untuk kegiatan yang tidak dianggarkan di APBD Rp43.920.000, pertanggungjawaban ganda biaya perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Rp792.400.000, serta bukti perjalanan dinas tidak lengkap dan tidak sah Rp2.322.750.000. (cr4)
Sumber : Tribun Pekanbaru