Komisi XI DPR RI telah menetapkan lima orang anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) periode 2019 – 2014 pada 25 September 2019. Kelima anggota BPK terpilih yaitu Pius Lustrilanang (43 suara), Daniel Lumban Tobing (41 suara), Hendra Susanto (41 suara), Achsanul Qosasi (31 suara), dan Harry Azhar Azis (29 suara).
Terdapat dua orang petahana yang teripilih kembali yaitu Akhsanul Qosasi dan Harry Azhar Azis. Kelima anggota BPK tersebut menggantikan lima anggota BPK yang telah berakhir masa jabatanya pada tanggal 16 Oktober 2019 yaitu Moermahadi Soerja Djanegara, Rizal Djalil, Eddy Mulyadi Soepardi, Achsanul Qosasi, dan Harry Azhar Azis.
Selanjutnya kelima anggota BPK terpilih akan mengucapkan sumpah/janji sesuai Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyatakan Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Kelima anggota yang terpilih nantinya akan bekerja sama dengan empat anggota yang masih menjabat yaitu Bahrullah Akbar, Agung Firman Sampurna, Agus Joko Pramono, dan Isma Yatun. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, jumlah Anggota BPK adalah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, dan 7 (tujuh) orang Anggota. Pelaksanaan tugas dan wewenang kesembilan orang Anggota BPK tersebut akan ditentukan kemudian sesuai Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK.