Sempat Bantah Hasil Audit, Kini Payung Elektrik Masjid Agung An Nur Hancur, Terbukti Tak Sesuai Spek

Pekanbaru – Sempat membantah hasil audit pengerjaan Payung Elektrik Masjid Agung An Nur Pekanbaru, kini faktanya payung elektrik nan megah itu hancur berantakan. Pemprov Riau sebelumnya membantah hasil audit BPK RI Perwakilan Riau atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau tahun anggaran 2022.

Pemprov memamerkan kondisi Payung Elekrtrik Masjid Agung An Nur Pekanbaru kepada wartawan pada 17 Juli 2023 silam. Saat itu payung terbuka sempurna, dan pemprov seolah menolak hasil audit yang membongkar bobroknya proyek megah senilai puluhan miliar rupiah tersebut. Kini kondisi Payung Elektrik MasjidAgung AN Nur Pekanbaru berantakan, hancur, membran payung sudah terlihat hancur berada di bawah. Kerangka payung terbuka, terlihat kasat mata sudah rusak.

Kondisi ini berbeda jauh dengan apa yang sempat dipamerkan Pemprov Riau Juli tahun lalu. Saat itu payung dibuka sempurna dan membantah hasil audit yang membeberkan spesifikasi payung yang jauh dari kontrak. Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Riau, diketahui Motor listrik Payung Elektrik itu seharusnya buatan Eropa, Merek Groundfos, akan tetapi yang dipasang Merek Aero Elektrik (Produk Asia). Ini dilakukan tidak sesuai dengan persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak.

Ada produk china yang berharga lebih murah dibandingkan dengan spesifikasi teknis produk yang seharusnya dipasang di Payung Elektrik tersebut. Produk tersebut adalah Gear Box Merek Groundfos (Produk Eropa), tetapi yang dipasang Merek Transmax yang merupakan Produk China. Pemasangan Motor Listrik dan Gear Box tersebut tanpa ada persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Keduanya bernilai Rp 2.700.000.000,00.

Selain itu, berdasarkan LHP APBD Riau 2022 yang diterima Tribunpekanbaru.com juga terungkap pemasangan Ball Screwdan Nut yang dipasang merek Hiwin (Produk Taiwan), seharusnya yang dipasang adalah Ball Screwdan Nut Merek THK (Produk Jepang). Jenis spare part ini senilai Rp 2.040.000.000,00, pemasangannya yang tidak sesuai spesifikasi dan merek dilakukan persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Terdapat juga item pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya yang sudah diakui sebagai progres pekerjaan namun belum terpasang senilai Rp33.000.000,00.

Dalam rincian audit BPK ditegaskan jika perbedaan spesifikasi item yang terpasang dengan spesifikasi kontrak seharusnya mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Hal ini sebagaimana diatur dalam klausul kontrak tentang syarat-syarat umum. Dengan demikian, empat item barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak tidak dapat dibayar. Berdasarkan dokumen resmi LHP APBD Riau 2022 yang Tribunpekanbaru.com peroleh, disebutkan jika Pemerintah Provinsi Riau beresiko tidak memperoleh kualitas item pekerjaan Payung Elektrik pada Pengembangan Kawasan Mesjid Raya An-Nur Provinsi Riau sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian.

Atas temuan ini BPK RI Perwakilan Riau meminta Kepala Dinas PUPRPKPP untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran paket pekerjaan Pengembangan Kawasan Masjid AN-Nur Provinsi Riau sebesar Rp 5.528.712.602,75. sesuai pada Sp2D terakhir. Kadis PUPRPKPP juga diminta untuk memproses pengenaan denda dan penyetoran ke kas daerah atau dengan memperhitungkan terhadap pembayaran termin pekerjaan atas denda keterlambatan pada Pekerjaan fisik pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau sebesar Rp 3.595.636.020,63. Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau dilaksanakan oleh PT BJM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi.

Harga Satuan Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/KONTRAKFsk.Peng.Kws.Annur/05 tanggal 20 Juli 2022 sebesar Rp40.724.478972,13. Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak lima kali dan terakhir Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/ADD.V-Fsk.Peng.Kws.Annur 05.E tanggal 29 Maret 2023 yang mengatur tentang tambah kurang volume pekerjaan dan penambahan nilai kontrak menjadi Rp 42.915.600.000,00, serta pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 900 hari kalender sampai dengan 28 Maret 2023. Pekerjaan telah dilakukan pemutusan kontrak sesuai dengan Berita Acara Pemutusan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/Fsk.Peng.Kws.Annur/24 tanggal 11 April 2023. Kini proyek prestisius itu tengah diproses hukum oleh Kejati Riau. Proses hukum telah memasuki masa Penyidikan.

Link Berita