Pekanbaru – 4 Mei 2021. Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis, dan Kebupaten Kampar, hari ini secara bersamaan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun 2020 dari BPK. Kegiatan digelar pada Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat, LHP LKPD Tahun 2020 tersebut memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis, sedangkan Kabupaten Kampar beroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH).
Secara umum, LKPD Tahun 2020 tiga daerah tersebut telah memenuhi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Namun demikian, dalam pemeriksaannya BPK masih menemukan permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Diantaranya mengenai penatausahaan aset tetap yang belum memadai, terdapat ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi dan kekurangan volume pada lima paket pekerjaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Pengelolaan dana belanja tidak terduga belum tertib dan terdapat sisa tambah uang (TU) belum disetorkan ke kas daerah.
Hadir untuk menerima LHP LKPD Tahun 2020 tersebut, Ketua DPRD Rokan Hilir, Maston, Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam, dan Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal. Turut hadir Bupati Rokan Hilir, H. Suyatno, Bupati Bengkalis, Kasmarni, dan Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto.