Pekanbaru – 29 April 2021. Provinsi Riau kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020. Raihan opini tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Riau Tahun 2020 yang diserahkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau pada Sidang Paripurna Penyerahan LHP BPK di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Riau.
Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undnagan serta pengungkapan yang memadai dalam laporan keuangan.
Namun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak secara material mempengaruhi kualitas laporan keuangan.
LHP atas LKPD Provinsi Riau Tahun 2020 diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V, Akhsanul Khaq, kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman. Turut hadir Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat, beserta jajarannya, dan Gubernur Riau, Syamsuar, beserta jajarannya.
Bersamaan dengan ini, juga diserahkan LHP LFAR (Long Form Audit Report) yang merupakan impelentasi dari International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 12 tentang Value and Benefit of SAI’s. Pemeriksaan LFAR dilakukan untuk memberikan nilai tambah terhadap laporan dan fungsi BPK yang tujuan akhirnya adalah membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Pemeriksaan LFAR kali ini ditujukan untuk menilai efektivitas program pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2020 pada Pemerintah Provinsi Riau.
Atas penyerahan LHP ini, BPK mengharapkan tindak lanjut dari pejabat terkait atas rekomendasi yang telah diungkap dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.