Pasir Pengaraian – Kamis, 21 Oktober 2010, Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan dan Pemasangan Mesin Pembangkit LIstrik (Genset) TA 2005-2006 pada PD. Rohul Jaya digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan menghadirkan Ahli dari BPK RI Sdr. Alwiyen Edison Situmorang, SE., Ak., CFE.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pengadaan dan Pemasangan Mesin Pembangkit Listrik (Genset) TA 2005-2006 pada PD. Rohul Jaya, diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 12.966.345.200. Namun setelah ada pengembalian uang ke rekening Perusda sebesar Rp 5 Milyar, maka kerugian negara tersebut berkurang menjadi Rp 7.966.345.200.
Dalam sidang yang berlangsung selama 3 jam ini, Sdr. Alwiyen Edison Situmorang, SE., Ak., CFE didampingi oleh Staf dari Ditama Binbangkum BPK RI serta staf dari Unit Pemeriksaan Investigatif (UPI) BPK RI.