Soal Temuan BPK Terkait Pengelolaan Sampah di Pekanbaru, Ini Jawaban Kepala DLHK

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Ada sejumlah temuan BPK RI dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tahun 2022 lalu.

Temuan itu di antaranya terkait penggunaan BBM solar yang tidak pada peruntukannya.

Informasi Tribunpekanbaru.com, BBM solar untuk operasional TPA Muara Fajar malah dipakai untuk kendaraan yang bukan untuk operasional TPA. Ada juga temuan lainnya yakni terkait retribusi sampah yang disetorkan RW.

Namun penyetoran retribusi sampah tidak disertai dengan daftar wajib retribusi. Akibatnya tidak diketahui rincian retribusi yang disetorkan ke kas negara.

Pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI juga disebutkan bahwa Wali Kota Pekanbaru belum menetapkan tujuh peraturan pelaksanaan tentang pengelolaan retribusi sampah. Padahal Pemerintah Kota Pekanbaru diamanatkan untuk menetapkan peraturan pelaksanaan.

Hal itu berdasar Peraturan Daerah No.2 tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Ada tujuh peraturan pelaksanaan tentang pengelolaan retribusi sampah.

Peraturan itu di antaranya tata cara pembayaran angsuran dan penundaan retribusi. Lalu tata cara pelaksanaan penagihan retribusi.

Kemudian tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa. Lalu tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi.

Ada juga tata cara pemeriksaan retribusi dan tata cara penyelesaian keberatan. Terakhir tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

Link Berita