Pada tanggal 20 Agustus 2014, bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, diadakan Sosialisasi Keputusan BPK RI Nomor 2/K/I-XIII.2/6/2013 Tentang Tata Cara Pelaporan Unsur Pidana Yang Ditemukan Dalam Pemeriksaan Kepada Instansi Yang Berwenang dan Sosialisasi Keputusan BPK Nomor 8/K/I-XIII.2/12/2013 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Investigastif.
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, Widiyatmantoro. Sesi pertama diisi dengan Sosialisasi Keputusan BPK RI nomor 2/K/I-XIII.2/6/2013 Tentang Tata Cara Pelaporan Unsur Pidana Yang Ditemukan Dalam Pemeriksaan Kepada Instansi Yang Berwenang oleh Kepala Direktorat Legislasi, Pengembangan dan Bantuan Hukum Ditama Binbangkum, Akhmad Anang Hernady. Selanjutnya, sesi kedua adalah Sosialisasi Keputusan BPK Nomor 8/K/I-XIII.2/12/2013 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif oleh Kepala Seksi Litbang Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu II Ditama Revbang, Iman Santoso. Bertindak sebagai moderator adalah Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas, Mikael Togatorop. Acara ini dihadiri oleh segenap pejabat struktural dan fungsional BPK RI Perwakilan Riau.
Adapun tujuan sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan mekanisme pelaporan tindak pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan dan pelaksanaan pemeriksaan investigatif sehingga diharapkan akan dapat membantu pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya.