Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan

webPekanbaru – BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2013 mengadakan Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan. Sosialisasi yang diadakan di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau diikuti oleh seluruh pegawai baik teknis, penujang pendukung, maupun tenaga kontrak. Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro. Sebagai narasumber, yaitu Bapak Wahyu Priyono, S.E., M.M., Kepala Bagian Publikasi dan Layanan Informasi pada Biro Hubungan Masyarakat dan Luar Negeri serta Gilang Gumilar, S.Ikom., Staf Sub Bagian Layanan Informasi pada Biro Hubungan Masyarakat dan Luar Negeri.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menertibkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi public yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan”. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan dan informasi kepada para peserta sosialisasi.