Pekanbaru – Selama dua hari (24 s.d 25 November 2010), BPK RI Perwakilan Provinsi Riau mengadakan Sosialisasi Peraturan BPK RI dan workshop Kerugian Negara/ Daerah. Pada hari pertama disosialisasikan mengenai Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 mengenai “Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara”, dengan pembicara dari Tim Ditama Binbangkum, Eko Setyo Nugroho, SH dan Kristina Pramu, SH., M.Hum dihadapan Tim Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah se-Provinsi Riau. Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan, Muktini, SH dan berlangsung di ballroom Hotel Labersa.
Pada hari kedua di tempat yang sama, acara dilanjutkan dengan pengarahan umum yang disampaikan oleh Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kerugian Negara/ Daerah, Eledon Simanjuntak, SH., MH dihadapan para pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, dengan moderator, Kepala Sekretariat Perwakilan, Drs. Pujo Sumekto. Setelah itu, diadakan workshop Kerugian Negara/ Daerah yang dipaparkan oleh Herny Yanuarni, SH., MM dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan, dan Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan oleh BPK dengan pembicara Tim dari Ditama Binbangkum yang lain, Eko Setyo Nugroho, SH dan Kristina Pramu, SH., M.Hum.