Pekanbaru – Mengingat pentingnya pemahaman mengenai peraturan BPK bagi para pelaksana tugas Badan, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau mengadakan sosialisasi Peraturan BPK RI, pada hari Kamis 14 Juli 2011 di Hotel Premiere. Acara diikuti oleh seluruh pegawai di BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dan dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan, Muktini, SH.
Sosialisasi terdiri dari dua sesi, sesi pertama adalah sosialisasi Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK yang disampaikan oleh Kasubdir Konsultasi Hukum Keuangan Daerah BPK RI, Herny Yanuarni., SH, MM. Sesi berikutnya adalah sosialisasi Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli yang disampaikan oleh Kasubdir Bantuan Hukum BPK RI, Kukuh Prionggo, SH, MH. Setelah mengikuti pemaparan dari masing – masing pembicara, diadakan sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para peserta.