Pekanbaru – Kamis, 21 Juni 2012, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyelenggarakan Sosialiasi Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. Bertempat di ruang auditorium kantor Perwakilan, Sosialisasi dipaparkan oleh Kepala Bidang IA, Erwin Miftah, SE, MHRM, Ak, CIA beserta Adityari Kusumastaji PN, SH dengan moderator, Kasubag Hukum dan Humas, Niken Ari Astuti, SH.
Acara dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan (Kasetlan), Drs. Pujo Sumekto dan diikuti oleh seluruh pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. Dalam sambutannya, Kasetlan berharap pemaparan yang disampaikan dapat menjadi bekal bagi para pegawai dalam melaksanakanan tugasnya. Selain Kode Etik, pembicara juga memaparkan mengenai Piagam Pegawasan internal yang diselenggarakan oleh Itama. Acara selama tiga jam tersebut berlangsung lancar dan tertib.