Kerugian negara akibat korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau mencapai Rp195,9 miliar.
Total kerugian negara itu diketahui dari berita acara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ke penyidik Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
“Total kerugian negara Rp 195,9 miliar. Ini selama tahun anggaran 2020-2021,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (10/6/2025).
Dalam proses penyidikan, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita uang tunai lebih dari Rp19 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini. Mereka adalah ASN, staf ahli dan honorer di Sekretariat DPRD Riau.